Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Hukum Netral

Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M

Jumat, 18 September 2026, 23:04 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansson membantah kepemilikan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Kejagung, dengan kuasa hukumnya menegaskan aset tersebut bukan milik kliennya dan meminta setiap aset diperiksa secara individual. Tim hukum Febrie juga mempertanyakan konstruksi waktu dalam dakwaan TPPU, karena dugaan pencucian uang justru terjadi sebelum tindak pidana asal berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, serta telah mengajukan dua gugatan praperadilan yang keduanya ditolak.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansyah membantah kepemilikan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Tim 9 Kejagung.
  • Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya belum bisa melihat keseluruhan berkas perkara yang dilimpahkan ke tahap II.
  • Febri memastikan aset yang tercantum dalam dokumen pelimpahan bukan merupakan milik kliennya.
  • Febri meminta agar aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai milik Febrie sebab perkara ini melibatkan beberapa tersangka.
  • Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang mengetahui aset tersebut.
  • Febri berpendapat pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan aset memiliki hak mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
  • Febrie mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara TPPU yang menjerat kliennya.
  • Tindak pidana asal disebut terjadi pada 2020 sampai 2025, namun TPPU-nya justru mundur dua tahun ke belakang menurut berkas perkara Tim 9.
  • Farizi, kuasa hukum lain Febrie, membenarkan tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung tercatat atas nama Febrie dan telah masuk LHKPN.
  • Tanah dan bangunan Parongpong dibeli Febrie pada 2013 atau jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana yang disangkakan.
  • Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
  • Kejagung menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka TPPU bersama Febrie.
  • Dugaan TPPU dilakukan Febrie selama bertugas sebagai pejabat struktural di Kejagung menurut Ketua Tim 9 Rudi Margono.
  • Pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri dengan pengusaha properti Tan Kian.
  • Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan keduanya ditolak Hakim Tunggal Praperadilan.
Tagar Terkait
#kejagung#febrie adriansyah#tppu#asabri#jiwasraya#aset sitaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya