Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon
KPK mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN yang melibatkan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, di mana pejabat bernama SON melalui ERW (orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid) meminta fee dengan kode "2" yang berarti Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat tanah. Setelah negosiasi, Summarecon memberikan Rp 1,5 miliar yang kemudian ERW serahkan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pengurusan HGB PT BPA dan setoran tunai lainnya yang melibatkan ARF dan LMP dengan total mencapai miliaran rupiah.
Poin-Poin Utama
- KPK mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Istilah "2" menjadi kode permintaan uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara ini.
- Dugaan korupsi berkaitan dengan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
- Sebagian tanah Summarecon masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya.
- Ahli waris mengajukan gugatan sehingga persoalan berlanjut ke PTUN Bandung.
- YA dan LEV yang merupakan perantara Summarecon mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- SON yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tidak bersedia memproses tanpa arahan atasan.
- SON melalui ERW meminta fee dengan kode "2" untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
- Summarecon tidak menyanggupi seluruh permintaan dan hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar.
- Penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2026.
- ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.
- ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
- PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada ERW sebesar Rp 2,1 miliar terkait pengurusan HGB.
- ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF dari uang pengurusan tersebut.
- KPK menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.