Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Politik Netral

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Reforma Agraria untuk Keadilan Rakyat

Rabu, 16 September 2026, 03:05 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa reforma agraria harus mewujudkan keadilan rakyat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pencegahan penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Ia menyoroti perlunya revisi regulasi untuk mengatasi persoalan tanah idle berupa HGU dan HGB yang tidak produktif dengan mengambil kembali lahan tersebut untuk didistribusikan kepada rakyat. Tito juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi, termasuk merumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk ketahanan pangan.

Poin-Poin Utama

  • Mendagri Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus mewujudkan keadilan dan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
  • Penegasan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 September.
  • Filosofi reforma agraria sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pasal 33 UUD 1945 bertujuan mencegah penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak.
  • Mendagri menyoroti masih terjadinya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik sosial.
  • Revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tanah.
  • Pengelolaan hak guna usaha dan hak guna bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal menjadi perhatian utama.
  • Lahan idle atau tidak produktif perlu diambil kembali negara untuk didistribusikan kepada rakyat.
  • Perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi perlu dijaga keseimbangannya.
  • Ketahanan pangan merupakan prioritas utama pemerintah termasuk melalui perlindungan lahan sawah.
  • Pembukaan sawah baru juga menjadi bagian dari prioritas ketahanan pangan pemerintah.
  • Kebutuhan lahan untuk industrialisasi tidak dapat diabaikan karena investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi.
  • Tantangan keseimbangan lahan terutama dirasakan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur dan ekosistem industri lebih siap.
  • Mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan pangan perlu dirumuskan.
  • Rapat juga dihadiri Wamenteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh Indonesia.
Tagar Terkait
#investasi#reforma agraria#tito karnavian#pangan#agraria#tanah#pasal 33 uud 1945
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya