KPK Duga Fahd Arafiq Jadi Penampung Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di mana Erwin dan Muhammad Fakhry selaku orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid mengumpulkan uang pengurusan layanan pertanahan dan menyetorkannya melalui mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada Fahd Arafiq. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd Arafiq, terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Poin-Poin Utama
- KPK menduga Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan ATR/BPN.
- Fahd Arafiq adalah Ketua DPP Partai Golkar.
- Achmad Taufik Husein adalah Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
- Erwin dan Muhammad Fakhry adalah terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Erwin dan Fakhry mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
- Erwin dan Fakhry menyetorkan uang kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Arif Sugiyanto juga diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Uang kemudian diberikan kepada Fahd Arafiq.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
- Tersangka meliputi Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Tersangka meliputi Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Tersangka meliputi Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Tersangka meliputi Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.