Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman

Rabu, 16 September 2026, 02:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

KPK kembali menangkap Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan Fahd berperan sebagai penampung uang suap atas perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyatakan Fahd sudah memasuki kategori residivis karena perkara ini merupakan kasus korupsi ketiganya, sehingga penuntut umum akan memaksimalkan pemidanaan dengan mempertimbangkan catatan residivis tersebut pada saat persidangan. Dari hasil penyelidikan, KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid.

Poin-Poin Utama

  • KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
  • Fahd A Rafiq merupakan politisi Partai Golkar yang tertangkap oleh KPK untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi.
  • Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung uang suap dalam kasus ini.
  • Fahd A Rafiq adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • KPK menyatakan Fahd A Rafiq sudah memasuki kategori residivis dalam perkara pidana.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa KPK akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd A Rafiq.
  • Uang suap berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
  • KPK menemukan setoran terkait pengurusan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.
  • Erwin menyetorkan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
  • Lampri menerima penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • KPK menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.
  • Uang suap disimpan dalam koper dan kardus-kardus.
  • Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
  • Empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#summarecon#nusron wahid#residivis#fahd arafiq
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya