Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka Korupsi
masing terkait suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 dan korupsi pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada 2017. KPK menyatakan Fahd masuk kategori residivis yang akan menjadi pertimbangan pemberat dalam proses pemidanaan.
Poin-Poin Utama
- Bahlil Lahadalia bungkam saat ditanya soal Fahd Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Bahlil beralasan harus kembali mengikuti rapat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di Kementerian ATR/BPN.
- Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN sekaligus politikus Partai Golkar, turut disebut dalam perkara tersebut.
- KPK menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
- Fahd sebelumnya tersandung kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011.
- Fahd juga tersandung kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama pada 2017.
- Fahd telah dua kali menjalani hukuman pidana.
- Perkara terbaru ini menjadi catatan hukum ketiganya.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd sudah tiga kali tersangkut perkara.
- Fahd masuk kategori residivis berdasarkan riwayat hukumnya.
- Status residivis menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan.
- Achmad Taufik menyebut hukuman dapat disertai pemberatan bagi kasus Fahd.
- Bahlil juga enggan berkomentar mengenai Nusron Wahid.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.