Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 17 September 2026, 01:07 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

masing terkait suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 dan korupsi pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada 2017. KPK menyatakan Fahd masuk kategori residivis yang akan menjadi pertimbangan pemberat dalam proses pemidanaan.

Poin-Poin Utama

  • Bahlil Lahadalia bungkam saat ditanya soal Fahd Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Bahlil beralasan harus kembali mengikuti rapat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di Kementerian ATR/BPN.
  • Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN sekaligus politikus Partai Golkar, turut disebut dalam perkara tersebut.
  • KPK menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
  • Fahd sebelumnya tersandung kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011.
  • Fahd juga tersandung kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama pada 2017.
  • Fahd telah dua kali menjalani hukuman pidana.
  • Perkara terbaru ini menjadi catatan hukum ketiganya.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd sudah tiga kali tersangkut perkara.
  • Fahd masuk kategori residivis berdasarkan riwayat hukumnya.
  • Status residivis menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan.
  • Achmad Taufik menyebut hukuman dapat disertai pemberatan bagi kasus Fahd.
  • Bahlil juga enggan berkomentar mengenai Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#partai golkar#bahlil lahadalia#fahd arafiq#hgb summarecon
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya