Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Sanksi administratif berupa pembekuan izin dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana bila ditemukan indikasi tindak pidana. Saat ini Gakkum Kehutanan menangani 46 kasus yang melibatkan 15 korporasi dan 31 perorangan.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla.
- Pembekuan izin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan.
- Sanksi berupa pembekuan izin usaha termasuk dalam kategori sanksi administratif.
- Perusahaan yang melanggar juga wajib melaksanakan paksaan pemulihan lingkungan.
- Perkara dengan indikasi pidana akan dilanjutkan ke proses hukum bersama kepolisian.
- Gakkum Kehutanan tengah menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.
- Dari 46 kasus tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perorangan.
- Sebanyak dua kasus telah berstatus P21.
- Pada 25 Agustus 2026, sanksi administratif dijatuhkan kepada enam pemegang PBPH.
- Karhutla pada areal kelolaan enam perusahaan tersebut seluas total 1.511,55 hektare.
- Lokasi karhutla berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
- Lima dari enam perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah.
- Satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
- Pada awal September 2026, sanksi administratif dijatuhkan kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat.
- Lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut diduga melakukan karhutla di area konsesi masing-masing.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.