Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Maraton Geledah: Dari Kantor Dirjen ATR/BPN ke Summarecon Bogor

Selasa, 22 September 2026, 09:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

KPK melakukan penggeledahan maraton di kantor Dirjen ATR/BPN dan kawasan Summarecon Bogor terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta menyita uang Rp106,3 miliar yang menjadi terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Poin-Poin Utama

  • KPK menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) terkait kasus dugaan suap HBG Summarecon Bogor.
  • Tim KPK keluar dari gedung ATR/BPN pukul 18.35 WIB dengan membawa tiga koper berwarna hitam.
  • Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
  • Penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur di lingkungan Dirjen ATR/BPN.
  • Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
  • Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi titik penggeledahan.
  • KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.
  • Jumlah uang sitaan Rp106,3 miliar menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
  • Empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Tersangka meliputi Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon).
  • Tim penyelidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9).
  • Penyelidik keluar dari kantor Summarecon Bogor pukul 17.56 WIB dengan membawa koper hitam, tas, dan dua boks.
  • KPK juga menggeledah rumah Dirjen Lampri dan kantor Summarecon di Jakarta Timur.
  • PT Summarecon Agung Tbk mengakui HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perseroan.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#ott#atr/bpn#summarecon#nusron wahid#penggeledahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya