KPK Maraton Geledah: Dari Kantor Dirjen ATR/BPN ke Summarecon Bogor
KPK melakukan penggeledahan maraton di kantor Dirjen ATR/BPN dan kawasan Summarecon Bogor terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta menyita uang Rp106,3 miliar yang menjadi terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Poin-Poin Utama
- KPK menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) terkait kasus dugaan suap HBG Summarecon Bogor.
- Tim KPK keluar dari gedung ATR/BPN pukul 18.35 WIB dengan membawa tiga koper berwarna hitam.
- Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
- Penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur di lingkungan Dirjen ATR/BPN.
- Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
- Ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi titik penggeledahan.
- KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.
- Jumlah uang sitaan Rp106,3 miliar menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
- Empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Tersangka meliputi Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon).
- Tim penyelidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9).
- Penyelidik keluar dari kantor Summarecon Bogor pukul 17.56 WIB dengan membawa koper hitam, tas, dan dua boks.
- KPK juga menggeledah rumah Dirjen Lampri dan kantor Summarecon di Jakarta Timur.
- PT Summarecon Agung Tbk mengakui HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perseroan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.