Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
Komnas Perempuan mempertanyakan dasar perhitungan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dan meminta Kementerian Imipas membuka secara rinci dasar hukum serta penghitungan masa pidananya. Komisi meminta agar terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi. Komnas Perempuan menyatakan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara atas pemberian hak integrasi tersebut.
Poin-Poin Utama
- Komnas Perempuan mempertanyakan dasar perhitungan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual.
- Terpidana Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta menjelaskan dasar hukum pembebasan bersyarat Bechi.
- Kementerian Imipas diminta membuka penghitungan masa pidana dalam pemberian hak integrasi.
- Ratna Batara Munti adalah Wakil Ketua Komnas Perempuan.
- Publik mempertanyakan terpenuhinya syarat dua pertiga masa pidana bagi Bechi.
- Komnas Perempuan menuntut keterbukaan informasi terkait pembebasan bersyarat Bechi.
- Komnas Perempuan menuntut keselamatan korban dalam kasus Bechi.
- Komnas Perempuan menuntut pertanggungjawaban negara atas pembebasan bersyarat Bechi.
- Ratna menyatakan pertanyaan publik harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa.
- Ratna menyatakan pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi tidak cukup sebagai jawaban.
- Keterangan Ratna disampaikan secara tertulis pada Kamis, 24 September 2026.
- Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keadilan.
- Pembebasan bersyarat merupakan bentuk hak integrasi bagi narapidana.
- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi melibatkan sejumlah santriwati.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.