Denny Indrayana Dkk Gugat Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran ke MK
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dengan dalil tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Pemohon mendalilkan adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti pendidikan dari luar negeri serta surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan secara superkilat kurang dari 24 jam. Pemohon memohon MK untuk mendiskualifikasi Gibran dan menguji pemenuhan syarat pendidikan melalui persidangan yang terbuka serta transparan.
Poin-Poin Utama
- Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal wakil presiden.
- Alasan gugatan adalah tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA oleh Gibran.
- Permohonan diajukan pada 10 September 2026.
- Mahkamah Konstitusi meregistrasi gugatan pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada Senin malam, 21 September 2026.
- Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum RI dan pihak turut terkait adalah BPJS RI.
- Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini.
- Pemohon mendalilkan cacat syarat pendidikan Gibran bersifat administratif dan manipulatif.
- Perubahan norma terjadi pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan bukti pendidikan SLTA bagi yang bersekolah di luar negeri.
- Surat keterangan penyetaraan diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019.
- Gibran tidak pernah melengkapi surat keterangan dengan dokumen ijazah atau diploma sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7.
- Norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 baru muncul untuk Pilpres 2024.
- Pemohon mengusulkan penggunaan diskualifikasi terhadap pencalonan Gibran.
- Pemohon meminta pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.