Beranda Kamis, 15 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Kasus Korupsi Nikel, Dirut PT CNI Jadi Tersangka Baru

Kamis, 15 Oktober 2026, 22:06 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 14 kali
Ukuran:

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation dan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 401 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar dan DS ditahan selama 20 hari.

Poin-Poin Utama

  • Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
  • Dugaan korupsi berlangsung pada periode 2017-2020.
  • DS mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation.
  • Ekspor tersebut menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel yang diterbitkan melalui proses diduga menyimpang dari ketentuan.
  • Tersangka DS memberikan uang kepada penyelenggara negara untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan.
  • Kerugian keuangan negara dihitung kurang lebih Rp 401 miliar.
  • PT CNI telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 401 miliar.
  • Penyidik mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar.
  • Penyidik menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp 1,27 miliar.
  • DS disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • DS juga disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2026 di Rutan Salemba.
  • Sebelum DS, penyelenggara menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
  • Dalam perkembangan perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp 401,65 miliar.
  • Penyelenggara memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli sebelum penetapan tersangka.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#nikel#pt cni#bpkp#ds
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya