Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Pramono: Tak Ada Rencana WFH untuk ASN Jakarta, Tetap Ngantor Pakai Masker

Senin, 7 September 2026, 18:58 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan ASN tetap bekerja di kantor tanpa kebijakan work from home, cukup mengenakan masker karena kondisi abu vulkanik sudah membaik. Kebijakan PJJ tetap diperpanjang hingga besok untuk satuan pendidikan, setelah sebelumnya diterapkan akibat dampak abu vulkanik. Pemprov DKI juga mengoperasikan water mist, meminta gedung yang memiliki fasilitas serupa ikut mengoperasikannya, serta membagikan masker kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Gubernur Pramono Anung menyatakan ASN DKI Jakarta tetap masuk kantor pada 8 September 2026.
  • Tidak ada kebijakan work from home bagi ASN DKI Jakarta.
  • ASN diimbau memakai masker saat bekerja di kantor.
  • Pembelajaran jarak jauh untuk satuan pendidikan DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 September 2026.
  • Keputusan perpanjangan PJJ diambil setelah diskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • Kondisi abu vulkanik disebut sudah menurun signifikan dibanding sebelumnya.
  • Abu vulkanik masih terdeteksi di sejumlah wilayah Jakarta.
  • Pemprov DKI mengoperasikan water mist hingga 8 September 2026.
  • Gedung dengan fasilitas water mist diminta ikut mengoperasikan alat tersebut.
  • Pemprov DKI tetap membagikan masker kepada masyarakat di tempat umum.
  • Pernyataan resmi disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 7 September 2026.
  • Perpanjangan PJJ hanya berlaku untuk satuan pendidikan, bukan untuk ASN.
  • Pramono menyebut tidak ada kebijakan baru terkait sistem kerja ASN.
  • Pramono meminta waktu satu hari tambahan untuk menyelesaikan perpanjangan PJJ.
  • Langkah penanganan tambahan termasuk doa, salat, dan operasi modifikasi cuaca (OMC).
Tagar Terkait
#abu vulkanik#dki jakarta#masker#pembelajaran jarak jauh#pjj#pramono anung#asn#wfh#work from home
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya