LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
LBH Gema Keadilan siapkan rekomendasi tertulis ke Komisi III DPR soal UU Perampasan Aset. Rekomendasi menekankan perlindungan pihak ketiga beritikad baik, kontrol yudisial, transparansi pengelolaan aset, standar pembuktian jelas, serta mekanisme keberatan dan pemulihan. Pembahasan ini relevan dengan proses legislasi di Komisi III DPR yang kini bahas UU tersebut untuk perkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus pastikan kewenangan negara tetap dibatasi prinsip negara hukum.
Poin-Poin Utama
- LBH Gema Keadilan menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Komisi III DPR.
- Rekomendasi berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
- Rekomendasi mencakup perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
- Rekomendasi menekankan kontrol yudisial dan transparansi pengelolaan aset.
- Rekomendasi memuat standar pembuktian jelas dan mekanisme keberatan.
- Rekomendasi disampaikan melalui webinar di Jakarta.
- Webinar mengangkat tema "RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Melawan Korupsi atau Ancaman terhadap Hak Warga Negara?"
- Narasumber meliputi Haris Azhar dari Peradi RBA dan Mohamad Rozaq Ashari dari MRA Lawfirm.
- Anton Hariyadi menyebutkan forum membahas pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.
- Perampasan aset harus memiliki batas, prosedur, pengawasan, dan ruang keberatan jelas.
- Pembahasan relevan dengan perkembangan di Komisi III DPR RI.
- DPR saat ini membahas UU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
- Cakupan tindak pidana dalam UU Perampasan Aset masih dapat berubah.
- Komisi III menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan.
- Komisi III menyoroti pencegahan penyalahgunaan kewenangan negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.