Politik Negatif
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
wenang terhadap warga.
Poin-Poin Utama
- Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, membahas RUU Perampasan Aset.
- Soedeson menyatakan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi celah abuse of power oleh aparat penegak hukum.
- Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
- Komisi III DPR tengah merumuskan pengamanan prosedural yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.
- RUU mensyaratkan aparat penegak hukum wajib melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan.
- Segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan.
- Soedeson meyakini mekanisme tersebut membuat proses penegakan hukum terkait perampasan aset lebih transparan.
- Tujuan aturan adalah mencegah aparat bertindak sewenang-wenang dan tebang pilih terhadap warga.
- Soedeson meminta masyarakat tidak menyamakan penerapan RUU di Indonesia dengan Amerika.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Media IndonesiaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.