Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Negatif

Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset

Senin, 7 September 2026, 23:11 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

wenang terhadap warga.

Poin-Poin Utama

  • Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, membahas RUU Perampasan Aset.
  • Soedeson menyatakan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi celah abuse of power oleh aparat penegak hukum.
  • Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
  • Komisi III DPR tengah merumuskan pengamanan prosedural yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.
  • RUU mensyaratkan aparat penegak hukum wajib melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan.
  • Segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan.
  • Soedeson meyakini mekanisme tersebut membuat proses penegakan hukum terkait perampasan aset lebih transparan.
  • Tujuan aturan adalah mencegah aparat bertindak sewenang-wenang dan tebang pilih terhadap warga.
  • Soedeson meminta masyarakat tidak menyamakan penerapan RUU di Indonesia dengan Amerika.
Tagar Terkait
#dpr#golkar#ruu perampasan aset#komisi iii#penyitaan aset#soedeson tandra#aparat penegak hukum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya