Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
undang pada 15 Desember 2026 meski menuai pro kontra. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebut pengesahan bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi, namun ingatkan agar aturan tidak jadi alat kesewenang-wenangan aparat. Ketua Komisi III Habiburokhman sampaikan masih ada perdebatan soal 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkup RUU, sehingga diperlukan kehati-hatian agar tidak membuka peluang abuse of power.
Poin-Poin Utama
- DPR RI menjadwalkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pembahasan RUU akan dituntaskan sesuai target.
- RUU Perampasan Aset disebut bagian dari komitmen DPR memperkuat pemberantasan korupsi.
- Sahroni meminta aturan ini tidak dipakai aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
- Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut ada desakan agar RUU segera disahkan.
- Pembahasan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU masih menimbulkan perdebatan.
- RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkupnya.
- Sebagian tindak pidana dalam RUU disebut memiliki karakteristik serupa korupsi.
- Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
- DPR mengakui masih ada pihak yang tidak menyetujui proses pembahasan RUU.
- Penyusunan RUU disebut bukan pekerjaan mudah oleh Sahroni.
- DPR meminta seluruh pihak memahami proses legislasi yang sedang berjalan.
- Sahroni meminta agar tidak ada tuntutan baru setelah RUU disahkan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.