Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset

Senin, 7 September 2026, 12:55 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dengan mekanisme perampasan yang memiliki batas dan perhitungan jelas. Sahroni menargetkan pengesahan RUU pada 15 Desember, sementara Habiburokhman menjelaskan bahwa lamanya pembahasan karena RUU baru masuk Prolegnas pada September tahun sebelumnya dan cakupannya meliputi 13 tindak pidana mirip korupsi. Kedua legislator meminta edukasi publik agar substansi RUU tidak disalahartikan serta menekankan perlunya pertimbangan integritas aparat penegak hukum Indonesia dalam penerapan aturan.

Poin-Poin Utama

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta RUU Perampasan Aset tidak memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.
  • Sahroni menyampaikan aspirasinya dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
  • Sahroni menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember.
  • Sahroni meminta publik diedukasi agar substansi RUU tidak disalahartikan.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
  • PPATK mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008.
  • RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas dan mulai dibahas pada September 2025.
  • RUU Perampasan Aset mencakup 13 tindak pidana.
  • Habiburokhman menilai 13 tindak pidana tersebut mirip karakteristik Tipikor karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.
  • Habiburokhman meminta DPR tidak hanya membandingkan penerapan perampasan aset dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
  • Habiburokhman mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum Indonesia dalam pembuatan aturan ini.
  • Habiburokhman mengingatkan kewenangan luas berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Tagar Terkait
#dpr#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#pemberantasan korupsi#ppatk#habiburokhman#ahmad sahroni#aparat penegak hukum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya