Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Tim 9 Kejagung periksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya pada Selasa (8/9/2026). Penetapan tersangka berasal dari pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing ratusan miliar rupiah. Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum meski mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang disebut berasal dari instansi lain atau putusan praperadilan.
Poin-Poin Utama
- Tim 9 Kejagung periksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026).
- Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.
- Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
- Status tersangka Febrie ditetapkan berdasarkan penetapan instansi lain dan putusan praperadilan.
- Febrie akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
- Kejagung tetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.
- Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri.
- Barang bukti yang dilimpahkan termasuk emas seberat 74 kilogram.
- Barang bukti juga berupa uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
- Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Polri.
- Tiga penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Tiga penyidikan juga mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU terkait pemadaman listrik.
- Penyidikan ketiga adalah dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri.
- Polri sebelumnya menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU dalam perkara PT Asabri.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.