Berompi Tahanan, Febrie Adriansyah kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diperiksa menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, sementara kuasa hukumnya membenarkan kapasitasnya sebagai tersangka.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9/2026).
- Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung Jakarta Selatan pukul 10.02 WIB dengan pengawalan ketat.
- Ia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan kedua tangan terborgol saat memasuki gedung.
- Febrie meninggalkan gedung Kejagung pukul 16.40 WIB setelah pemeriksaan.
- Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.
- Dua putusan praperadilan pada akhir Agustus 2026 mendukung status tersangka Febrie.
- Kasus serupa juga menyeret pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
- Penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
- Barang bukti lainnya berupa uang tunai ratusan miliar rupiah.
- Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.