Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Berompi Tahanan, Febrie Adriansyah kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Selasa, 8 September 2026, 21:24 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diperiksa menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, sementara kuasa hukumnya membenarkan kapasitasnya sebagai tersangka.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9/2026).
  • Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung Jakarta Selatan pukul 10.02 WIB dengan pengawalan ketat.
  • Ia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan kedua tangan terborgol saat memasuki gedung.
  • Febrie meninggalkan gedung Kejagung pukul 16.40 WIB setelah pemeriksaan.
  • Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
  • Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.
  • Dua putusan praperadilan pada akhir Agustus 2026 mendukung status tersangka Febrie.
  • Kasus serupa juga menyeret pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
  • Penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
  • Barang bukti lainnya berupa uang tunai ratusan miliar rupiah.
  • Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#praperadilan#febrie adriansyah#jampidsus#tppu#asabri#jiwasraya
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya