Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Penyidik Tim Sembilan Kejagung memeriksa dua saksi, yaitu saksi ahli dan pihak perbankan, dalam kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset hasil tindak pidana. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI bersama Don Ritto, serta TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah bersama tersangka Nurman Herin. Penyidikan lain terkait Febrie masih berlangsung, meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Poin-Poin Utama
- Kejagung periksa dua saksi dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah pada Rabu (9/9/2026).
- Dua saksi terdiri dari satu saksi ahli dan satu saksi pihak perbankan.
- Pemeriksaan saksi bertujuan memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
- Penyidik lakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Anang Supriatna menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung.
- Febrie Adriansyah merupakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara sekaligus.
- Polri awalnya menangani perkara Febrie sebelum menyerahkannya ke Kejagung.
- Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.
- Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie dalam kasus ASABRI.
- Febrie menjadi tersangka TPPU terkait temuan 74 kg emas.
- Penyidik juga menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus TPPU tersebut.
- Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus TPPU ini.
- Penyidikan lain terkait Febrie menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
- Penyidikan tambahan juga mencakup pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.