Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang
Mantan Jaksa Agung Muda TPPU, Febrie Adriansyah, membantah kenal atau terima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian saat diperiksa Tim 9 Kejagung terkait kasus Asabri dan Jiwasraya. Kuasa hukumnya menilai pernyataan Tan Kian soal aliran dana ke Febrie dan pejabat Kejagung hanya berupa frasa 'bisa saja', bukan fakta terbukti. Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kg emas dan Rp543 miliar, serta mengajukan dua praperadilan yang keduanya ditolak.
Poin-Poin Utama
- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9) sore selama hampir 7 jam.
- Febrie dicecar sekitar 24 pertanyaan terkait kasus korupsi dan TPPU perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
- Pengusaha properti Tan Kian disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar.
- Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya tegas pernah mengenal atau menerima uang dari Tan Kian.
- Dalam BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar dipastikan hanya diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
- Tan Kian menggunakan frasa 'bisa saja' untuk aliran dana yang disebut mengalir ke Febrie dan pejabat Kejagung.
- Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
- Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU bersama Febrie.
- Dugaan TPPU dilakukan Febrie saat bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
- Ketua Tim 9 Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan.
- Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kedua gugatan praperadilan Febrie ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.