Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan tentang Penyitaan

Selasa, 8 September 2026, 14:55 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK. Perkara teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Hakim tunggal Yuliana ditunjuk menangani perkara dengan sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026.

Poin-Poin Utama

  • Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
  • Praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh KPK.
  • KPK bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
  • Klasifikasi perkara tercatat di SIPP PN Jaksel pada 8 September 2026.
  • Permohonan praperadilan diajukan pada 4 September 2026.
  • Perkara teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • PN Jaksel menunjuk Hakim Tunggal Yuliana untuk menangani perkara ini.
  • Sidang perdana dijadwalkan pada 14 September 2026.
  • Sidang perdana akan digelar di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#silmy karim#penyitaan#pn jaksel#wamen imipas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya