Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan tentang Penyitaan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK. Perkara teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Hakim tunggal Yuliana ditunjuk menangani perkara dengan sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026.
Poin-Poin Utama
- Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
- Praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh KPK.
- KPK bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
- Klasifikasi perkara tercatat di SIPP PN Jaksel pada 8 September 2026.
- Permohonan praperadilan diajukan pada 4 September 2026.
- Perkara teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- PN Jaksel menunjuk Hakim Tunggal Yuliana untuk menangani perkara ini.
- Sidang perdana dijadwalkan pada 14 September 2026.
- Sidang perdana akan digelar di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.