KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
KPK merespons praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dengan menyatakan penghormatan terhadap hak hukum tersebut dan menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti, telah sesuai hukum acara yang berlaku. KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau gratifikasi periode 2022-2026, dengan sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 14 September 2026 di PN Jakarta Selatan.
Poin-Poin Utama
- KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
- Penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
- Juru Bicara KPK Budi Jasetyo menyatakan menghormati hak setiap pihak menguji tindakan apparatus.
- KPK memastikan penyitaan telah sesuai hukum acara yang berlaku.
- Praperadilan didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026 di PN Jakarta Selatan.
- Nomor perkara praperadilan: 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
- Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Senin, 14 September 2026.
- KPK menetapkan total delapan tersangka termasuk Silmy Karim.
- Tujuh tersangka lain: Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah.
- Saffar Muhammad Godam merupakan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Semua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.