BPA Kejagung Setor Rp 26,04 Triliun Hasil Lelang Rampasan
BPA Kejagung menyetor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil lelang dan pengelolaan aset rampasan sejak dibentuk hingga 2026, dengan rincian Rp 1,439 triliun (2024), Rp 19,654 triliun (2025), dan Rp 4,947 triliun (2026). Dalam prosesnya, BPA menghadapi kendala berupa perbedaan persepsi status barang temuan dengan pengadilan, aturan yang belum sinkron antar lembaga untuk penyitaan kendaraan, harga limit lelang yang terlalu tinggi sehingga sekitar 30% barang tidak laku, serta keterbatasan data dan struktur organisasi. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan eksekusi dan penumpukan aset yang belum terjual.
Poin-Poin Utama
- BPA Kejagung setor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil lelang rampasan.
- BPA tangani 21.737 aset sejak badan dibentuk hingga 2026.
- Setoran 2024 capai Rp 1,439 triliun.
- Setoran 2025 capai Rp 19,654 triliun.
- Setoran 2026 hingga saat ini capai Rp 4,947 triliun.
- Perbedaan pemahaman status barang temuan antara BPA dan pengadilan perlambat eksekusi.
- Aturan polri, Kemenkeu, dan kejaksaan soal sita kendaraan belum sinkron.
- Nilai limit lelang pakai harga pasar bikin 30% barang tak dapat penawar.
- Penilaian ulang barang gagal lelang baru bisa dilakukan tiga bulan kemudian.
- Data aset tersebar di berbagai lembaga, pertukaran informasi belum optimal.
- BPA kekurangan struktur organisasi, pegawai fungsional pegang tugas struktural.
- Pernyataan disampaikan Patris Yusrian Java di Kompleks Parlemen Senayan pada 8 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.