Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Badan Pemulihan Aset Setor Rp26 Triliun ke Kas Negara dalam Tiga Tahun

Rabu, 9 September 2026, 01:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian Rp1,439 triliun (2024), Rp19,654 triliun (2025), dan Rp4,947 triliun (per September 2026). Pencapaian ini masih terkendala perbedaan persepsi dengan pengadilan, belum sinkronnya regulasi antarinstansi, harga limit lelang yang terlalu tinggi hingga menyebabkan 30 persen barang sepi peminat, serta struktur organisasi internal yang belum memadai.

Poin-Poin Utama

  • BPA Kejaksaan Agung menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir.
  • Setoran terdiri dari Rp1,439 triliun (2024), Rp19,654 triliun (2025), dan Rp4,947 triliun (hingga September 2026).
  • BPA menyelesaikan 21.737 aset melalui lelang, pemusnahan, dan pengembalian kepada pihak berhak.
  • Aset dikembalikan termasuk milik korban tindak pidana investasi bodong.
  • Terdapat perbedaan persepsi antara BPA dan pengadilan soal status barang temuan.
  • Belum ada sinkronisasi regulasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Keuangan terkait penerbitan dokumen kendaraan lelang.
  • Sekitar 30 persen barang lelang sepi peminat karena harga limit disamakan dengan harga pasar normal.
  • Aturan Kementerian Keuangan mewajibkan jeda tiga bulan untuk penilaian ulang setelah lelang pertama gagal.
  • Lelang kedua dengan limit lebih rendah belum tentu laku, menyebabkan penumpukan aset di gudang.
  • Minimnya pertukaran informasi antarlembaga karena data aset tersebar di berbagai instansi.
  • Struktur organisasi BPA masih sangat minim karena lembaga masih baru.
  • Banyak posisi strategis diisi pejabat fungsional yang merangkap tugas struktural.
  • Bagian penyelesaian aset belum memiliki jabatan Kasubdit definitif.
  • Pernyataan disampaikan Kepala BPA Patris Yusrian Jaya pada Selasa, 8 September 2026.
Tagar Terkait
#kejaksaan agung#penerimaan negara#kas negara#badan pemulihan aset#lelang aset#patris yusrian jaya
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya