Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Humaniora Netral

Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Kota Bekasi Berlakukan Pembelajaran Daring sampai Besok

Selasa, 8 September 2026, 17:06 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 8-9 September untuk seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta sebagai antisipasi dampak paparan abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau. Pada hari pertama, pelaksanaan PJJ di SMP Negeri 14 sempat terkendala koneksi jaringan karena 26 kelas melakukan pertemuan Zoom secara serentak, sehingga Wali Kota Bekasi menegaskan perlunya penjadwalan ulang agar akses lebih stabil. Sementara itu, Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan belajar mengajar tatap muka dan hanya mengeluarkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah.

Poin-Poin Utama

  • Kota Bekasi berlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 8–9 September sebagai antisipasi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
  • Kebijakan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Bekasi Nomor 400/3/6/DISDIK yang diterbitkan Senin (7/9).
  • PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Bekasi.
  • Di SMP Negeri 14 Bintara, Bekasi Barat, aplikasi Zoom sempat terputus-putus pada sesi awal PJJ.
  • Kualitas suara pada sesi berikutnya masih terganggu dan mengalami jeda.
  • Sebanyak 26 kelas melaksanakan pertemuan Zoom secara serentak dari lingkungan sekolah sehingga lalu lintas data terpusat.
  • Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menanggapi langsung gangguan jaringan tersebut di sekolah.
  • Gangguan bersifat teknis; proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak terhenti sepenuhnya.
  • Kebijakan PJJ diambil untuk melindungi peserta didik dan pendidik dari paparan abu vulkanik pascaletusan Gunung Anak Krakatau.
  • Di Kabupaten Bekasi, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tatap muka normal.
  • Disdik Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan panduan perlindungan bagi peserta didik di sekolah.
  • Kadisdik Kabupaten Bekasi Imam Faturochman menyatakan panduan bersifat antisipatif demi kesehatan dan keselamatan siswa.
  • Panduan Kabupaten Bekasi diterbitkan 6 September 2026.
  • Surat panduan Kabupaten Bekasi bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026.
  • Suruan ditujukan ke 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM/KB/SPS/TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri dan swasta.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#abu vulkanik#pembelajaran jarak jauh#pjj#kota bekasi#disdik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya