Toba Pulp Jadi Tersangka Korporasi Transfer Pricing
Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. Status tersangka diberikan sejak Senin (7/9/2026) setelah sebelumnya dua individu dari petugas pajak juga ditetapkan sebagai tersangka. PT TPL diduga melakukan transfer pricing dengan mengekspor pulp kepada afiliasi DP MMI Ltd di Makau selama periode 2008 hingga 2025.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi kasus korupsi transfer pricing.
- Penetapan tersangka korporasi diumumkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Saiful Bahri Siregar pada Senin (8/9/2026).
- PT TPL berstatus tersangka sejak Senin (7/9/2026).
- PT TPL merupakan perusahaan bubur kertas dan pengelolaan hutan.
- Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
- Penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka individu dari kalangan petugas pajak.
- PT TPL semula bernama PT IIU yang berdiri sejak April 1983.
- Nama PT TPL digunakan sejak Februari 2001.
- Perbuatan transfer pricing terjadi pada periode tahun 2008 sampai dengan 2025.
- PT TPL mengekspor pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI Ltd di Makau.
- Pengumuman penetapan tersangka dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.