PT Toba Pulp Lestari Tbk Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi
Kejagung tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi transfer pricing 2008-2025, melalui kerja sama dengan pegawai Ditjen Pajak agar tidak mengawasi kertas kerja pemeriksaan pajak. Perusahaan ini diduga lakukan under invoicing dengan manipulasi HS code produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp pada penjualan ekspor ke afiliasi di Macau dan lokal ke Asia Pacific Rayon, picu kerugian negara Rp 2 triliun. Penyidik masih telusuri aset terkait dan kemungkinan penetapan tersangka perorangan.
Poin-Poin Utama
- PT Toba Pulp Lestari Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
- Kasus ini merupakan dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
- Pengumuman penetapan tersangka dilakukan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
- Perusahaan diduga bekerja sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
- Dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
- PT TPL Tbk melakukan penjualan ekspor produk pulp ke afiliasi DP Macau Marketing International Ltd sejak 2008 hingga 2025.
- PT TPL Tbk juga melakukan penjualan lokal ke afiliasi Asia Pacific Rayon.
- Perusahaan diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS code produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp.
- Laporan transfer pricing (TP doc) dan SPT pajak badan yang disampaikan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa Ditjen Pajak diduga tidak sesuai fakta.
- Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
- Kejagung meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP.
- PT TPL Tbk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- PT TPL Tbk juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
- Status PT TPL Tbk hingga kini masih aktif dan masih berperkara dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Medan, Sumatera Utara.
- Penyidikan selanjutnya akan mencakup penelusuran aset milik para tersangka.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.