Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial

Rabu, 9 September 2026, 10:12 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing sebagai bukti keberanian dan profesionalisme. Fickar menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar entitas perusahaan, tetapi juga petinggi direksi hingga komisaris sesuai besarnya transaksi. Ia menilai strategi menjerat korporasi merupakan langkah akurat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi.
  • Kasus terkait dugaan korupsi transfer pricing.
  • Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memberikan apresiasi atas penetapan tersebut.
  • Fickar menyebut langkah Kejagung sebagai bukti keberanian dan profesionalisme.
  • Pernyataan Fickar disampaikan pada Rabu (9/9/2026).
  • Fickar menegaskan korporasi atau pemilik tetap diperiksa jika bukti cukup.
  • Fickar menyebut petinggi direksi hingga komisaris bisa ikut bertanggung jawab.
  • Fickar menyatakan Direktur Utama paling bertanggung jawab jika korporasi membantu kejahatan.
  • Fickar menyebut Komisaris Utama bisa ikut bertanggung jawab jika transaksi melebihi batas tertentu.
  • Fickar menilai strategi menjerat korporasi optimal untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
  • Fickar menyebut kejahatan bernilai ekonomi tinggi menempatkan korporasi sebagai penerima keuntungan formal.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#transfer pricing#pt toba pulp lestari#tpl#tersangka korporasi#abdul fickar hadjar#trisakti#asset recovery
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya