Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Ungkap Akal-akalan PT TPL di Kasus Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Selasa, 8 September 2026, 15:27 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

invoicing sejak 2008 hingga 2025 yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. Perusahaan diduga memanipulasi kode HS Code dengan melaporkan dissolving pulp premium sebagai paper grade pulp (BHKP) bernilai rendah, serta tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan SPT Pajak Body secara wajar. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari dua supervisor pajak yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap rutin dari PT TPL.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi.
  • PT TPL diduga lakukan transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025.
  • Perkiraan kerugian negara capai Rp 2 triliun.
  • Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar umumkan penetapan status PT TPL di Kejagung, Senin (7/9/2026).
  • PT TPL diduga manipulasi kode barang (HS Code) saat ekspor.
  • Produk bernilai jual tinggi dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) untuk kurangi beban pajak.
  • Produk yang dikirim sebenarnya dissolving pulp (DP), bukan BHKP.
  • Paper grade pulp atau BHKP merupakan bubur kertas standar untuk kertas tulis (HVS), tisu, atau karton.
  • Dissolving pulp (DP) merupakan produk premium dengan kemurnian selulosa tinggi untuk bahan baku rayon/viscose, obat-obatan, plastik selulosa.
  • PT TPL tidak sampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar.
  • Harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya karena laporan disampaikan tidak semestinya.
  • PT TPL diduga kerja sama dengan pejabat pajak agar aktivitas perusahaan tidak diawasi ketat.
  • Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program semestinya.
  • Kejagung sudah tetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
  • PT TPL diduga rutin beri uang ke BP dan SR agar ubah pola perhitungan pajak supaya terlihat normal.
Tagar Terkait
#kejagung#transfer pricing#under invoicing#kerugian negara#toba pulp lestari#pt tpl#korupsi pajak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya