Febrie Adriansyah Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi-TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan 24 pertanyaan menyangkut kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Selain Febrie sebagai tersangka, dua saksi dari pihak perbankan turut diperiksa pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansyah formerly served as Jampidsus and was examined by Tim 9 investigators of Kejagung.
- Examination covered suspected corruption and money laundering (TPPU) cases.
- Investigators posed 24 questions to Febrie Adriansyah.
- Questions related to alleged corruption in PT Asabri and Jiwasraya.
- Case category is original criminal act of corruption.
- Statement delivered by Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
- Statement date was Tuesday, 8 September 2026.
- Total of three individuals were examined on the same day.
- FA (Febrie Adriansyah) was examined as a suspect.
- Two additional witnesses came from banking sector parties.
- Institution conducting examination is Tim 9 of Kejaksaan Agung.
- Febrie Adriansyah held former Jampidsus position at time of examination.
- Photo credit for article image: Puteranegara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.