Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus PT Asabri dan Jiwasraya di Kejagung pada Selasa (8/9/2026), dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum, meski menilai pemanggilan ini tidak biasa karena penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan merujuk putusan praperadilan. Hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan, namun Febrie siap hadir kembali jika ada surat panggilan dari penyidik.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansyah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Selasa (8/9/2026).
- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
- Febrie diperiksa sebagai tersangka terkait kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
- Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif.
- Pemeriksaan selesai pada sore hari.
- Setelah diperiksa, Febrie dikembalikan ke rumah tahanan (rutan).
- Febrie siap kembali memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
- Belum ada agenda pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan.
- Surat panggilan pemeriksaan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 dari Kejagung.
- Surat panggilan juga merujuk pada Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Putusan praperadilan Nomor 134/135 dijadikan salah satu rujukan pemanggilan.
- Febri Diansyah menyebut penetapan tersangka oleh instansi lain merupakan situasi baru pertama kali dilihatnya.
- Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Febrie akan memberikan keterangan sesuai fakta apabila kembali dipanggil.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.