Inggris Terapkan Sanksi Larangan Impor Barang dari Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
Inggris akan menerapkan larangan perdagangan atas barang dari permukiman ilegal di Tepi Barat yang berlaku dalam 6-9 bulan, diumumkan Menlu Ed Miliband dengan alasan 'pembersihan etnis terhadap warga Palestina.' Sanksi akan menyasar permukiman ilegal dan pemukim ekstremis, bukan Israel secara keseluruhan, termasuk tindakan terhadap perusahaan dan individu yang mendukung perluasan permukiman seperti di kawasan E1.
Poin-Poin Utama
- Inggris akan melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dengan alasan 'pembersihan etnis terhadap warga Palestina'.
- Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa (8/9/2026) di House of Commons.
- Regulasi larangan impor akan mulai berlaku dalam waktu enam hingga sembilan bulan.
- Sanksi ditujukan pada permukiman ilegal dan perluasannya, bukan pada Israel secara keseluruhan.
- Inggris menentang gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) 'sepenuh hati'.
- Inggris akan menjatuhkan sanksi terhadap kelompok pemukim ekstremis di Tepi Barat yang mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
- Pihak yang mendanai atau memfasilitasi permukiman ilegal di Tepi Barat akan menghadapi sanksi penuh dari Inggris.
- Inggris akan menindak perusahaan dan individu tertentu yang menyediakan layanan dan pendanaan bagi perluasan permukiman ilegal.
- Inggris memperluas rezim hak asasi manusia global untuk memungkinkan tindakan lebih cepat mencegah perluasan permukiman.
- Pembangunan di kawasan E1 menjadi target utama penghentian dalam upaya tersebut.
- Miliband menyebut hari pengumuman sebagai 'awal dari pendekatan baru' terhadap Israel.
- Langkah ini menyampaikan pesan bahwa Inggris 'tidak akan membiarkan hancurnya solusi dua negara'.
- Miliband menyebut 'terorisme oleh pemukim [ilegal] juga merajalela' di wilayah pendudukan.
- Berita ini dilaporkan dari London.
- Tidak disebutkan tanggal pasti regulasi selain kisaran enam hingga sembilan bulan sejak pengumuman.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.