Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Selasa, 8 September 2026, 20:27 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung selama hampir tujuh jam (10.01–16.42 WIB) sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum PT Asabri dan Jiwasraya. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan kliennya dicecar 22 pertanyaan, terutama soal hubungan dengan Tan Kian, dan Febrie membantah menerima Rp 40 miliar dari sosok tersebut. Febri juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang berdasarkan putusan praperadilan, namun menegaskan kliennya tetap kooperatif.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
  • Febrie diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum PT Asabri dan PT Jiwasraya.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) di Gedung Utama Kejagung.
  • Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 16.42 WIB setelah diperiksa hampir tujuh jam sejak pukul 10.01 WIB.
  • Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung pukul 10.01 WIB menggunakan mobil tahanan Pidsus dari Rutan KPK.
  • Febrie tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dengan kedua tangan diborgol.
  • Febrie diperiksa dengan 22 pertanyaan.
  • Pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian.
  • Febrie membantah menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian.
  • Tidak ada pertanyaan soal nama lain yang tercantum dalam BAP.
  • BAP Tan Kian menyebut penyerahan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho.
  • Febrie dikawal Pamdal dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung.
  • Febrie irit bicara dan enggan berkomentar, meminta kuasa hukumnya Febri Diansyah menanggapi awak media.
  • Febri Diansyah mempertanyakan status tersangka karena penetapan berasal dari instansi lain atau putusan praperadilan.
  • Febrie menyatakan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#febrie adriansyah#jampidsus#tppu#asabri#jiwasraya#tan kian
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya