Pemerintah Serahkan DIM RUUPelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUUPelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal kepada Komisi IX DPR. RUUtersebut mencakup pengaturan tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja, mewujudkan pengupahan yang adil, serta memperkuat hubungan industrial. Pemerintah menyampaikan catatan agar pembangunan ketenagakerjaan diarahkan pada pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan perencanaan ketenagakerjaan berbasis data.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menyerahkan DIM RUUPelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR.
- Rapat diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
- RUUPelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal.
- RUUtersebut mengatur tenaga kerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital.
- RUUtersebut bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
- RUUtersebut bertujuan mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
- RUUtersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
- RUUtersebut bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
- RUUtersebut bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- RUUtersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
- Perencanaan ketenagakerjaan harus berbasis data dan disusun secara sistematis.
- Pelatihan kerja diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.
- Bab XVI dalam RUUtersebut mengatur mengenai Pengawasan.
- Bab XVII mengatur Penyidikan dan Bab XVIII mengatur Ketentuan Pidana.
- Menaker Yassierli menyampaikan penguatan pengawasan sebagai catatan penting pemerintah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.