Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Tak Dapat Kepastian 16 Ribu Ha Tanah untuk Petani
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan 16.000 hektare tanah objek reforma agraria yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear namun belum bisa dibagikan kepada petani sejak diusulkan akhir 2025. Dari potensi TORA seluas 36.200 hektare, baru 32 persen atau 11.700 hektar yang telah diredistribusi dan disertifikasi, sementara 68 persen sisanya belum tuntas. Sherly meminta adanya kepastian waktu maksimal 30 atau 60 hari agar petani yang sebagian besar belum memiliki legalitas lahan dapat segera dibantu.
Poin-Poin Utama
- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan 16.000 hectare tanah TORA yang belum bisa dibagikan.
- Sekitar 60% masyarakat Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
- Maluku Utara memiliki potensi TORA seluas 36.200 hectare.
- Baru 32% atau 11.700 hectare yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
- Sebanyak 24.500 hectare atau 68% potensi TORA belum terselesaikan.
- Pengajuan 16.000 hectare yang sudah diverifikasi clear dikirim sejak akhir 2025.
- Pengajuan dilakukan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
- Lahan berada di Bank Tanah untuk kemudian dijadikan Hak Pengelolaan.
- Sherly mengusulkan batas waktu 30 atau 60 hari untuk penyelesaian TORA.
- Dia ditunjuk sebagai Ketua GTRA dengan tanggung jawab namun tanpa kewenangan yang memadai.
- Pemberian lahan 1-2 hectare per petani atau keluarga dapat membantu mengurangi kemiskinan.
- Sherly telah berproses selama satu tahun namun belum berhasil membagikan 16.000 hectare.
- Rapat dengar pendapat dilakukan bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
- Rifqinizamy Karsayuda merupakan Ketua Komisi II DPR yang menanggapi persoalan tersebut.
- Wakil Menteri ATR/BPN hadir dalam rapat tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.