Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Peradi Profesional dan Unhas Siapkan Pendidikan Profesi Advokat

Jumat, 18 September 2026, 13:09 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Peradi Profesional bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat yang ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2027 untuk meningkatkan mutu, kompetensi, etika, dan karakter calon advokat. Program ini merupakan respons terhadap keluhan bahwa pendidikan advokat saat ini melalui PKPA dianggap terlalu singkat sehingga tidak cukup membentuk seorang profesional. Pembukaan PPA merupakan inisiatif dari FH Unhas yang berharap dapat memperkuat profesi advokat dan meningkatkan mutu lulusan calon advokat.

Poin-Poin Utama

  • Peradi Profesional dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin siapkan Program Pendidikan Profesi Advokat.
  • Program Pendidikan Profesi Advokat ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2027.
  • FGD persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat berlangsung pada 18 September 2026.
  • Tujuan program ini adalah melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.
  • Harris Arthur Hedar menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Profesional.
  • Yuhelson menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Profesional.
  • Program PKPA saat ini hanya berlangsung selama satu hingga dua minggu.
  • Harris menilai durasi PKPA terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.
  • Dasar hukum pendidikan profesi advokat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
  • Peraturan pelaksanaan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang penyelenggaraan PKPA.
  • PPA merupakan inisiatif dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  • Yuhelson menyatakan kualitas dan mutu advokat mengalami degradasi.
  • Sistem rekrutmen advokat saat ini dinilai terlalu mudah.
  • PPA diharapkan dapat mendukung penguatan profesi advokat sebagai officium nobile.
Tagar Terkait
#peradi profesional#universitas hasanuddin#advokat#pendidikan profesi advokat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya