Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Ini Respons BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, termasuk Bima Setyawan yang merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto. Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menyatakan bahwa BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi maupun mendahului proses hukum. BNPB berkomitmen mendukung penegakan hukum serta menjamin pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Poin-Poin Utama
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi di BNPB pada 14 Oktober 2026.
- Kelimanya terjerat Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
- Perkara dugaan korupsi terkait dana siap pakai kebencanaan.
- Bima Setyawan merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto dan termasuk tersangka.
- Gabriel Purwaka ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB.
- Gabriel Purwaka juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
- Richard Erlangga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
- Gery P ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan pihak swasta.
- Syifa NG ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan pihak swasta.
- Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka.
- BNPB menyatakan tidak ingin berspekulasi atau mendahului proses hukum.
- BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
- BNPB menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK.
- BNPB berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- BNPB memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan selama proses hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.