Pemkab Tangerang Instruksikan PJJ Bagi Siswa TK Hingga SMP
Pemkab Tangerang mewajibkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK hingga SMP pada 7-9 September 2026 akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 dan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyatakan langkah tersebut menindaklanjuti peningkatan aktivitas gunung yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Poin-Poin Utama
- Erupsi Gunung Anak Krakatau picu PJJ di Kabupaten Tangerang, Banten.
- PJJ berlaku untuk satuan pendidikan TK hingga SMP, mencakup sekolah negeri dan swasta.
- Kebijakan mulai berlaku 7-9 September 2026.
- Surat Edaran bernomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 menjadi dasar kebijakan.
- Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah umumkan kebijakan pada Ahad (6/9/2026).
- Langkah diambil imbas sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
- Edaran dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
- PJJ ditujukan untuk atensi keselamatan warga sekolah.
- PJJ mencakup seluruh jenjang TK, SD, dan SMP.
- Surat Edaran diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Peningkatan aktivitas gunung berpotensi sebarkan abu vulkanik ke wilayah Tangerang.
- Satuan pendidikan swasta dan negeri sama-sama terdampak kebijakan.
- Surat Edaran diterbitkan 6 September 2026.
- Erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi di Selat Sunda.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.