Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Kejagung ambil alih kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan perkebunan PT Inhutani V Lampung dari Kejati Lampung, menyeret korporasi PT PSMI yang tanam tebu secara melawan hukum. Penyidik Jampidsus sudah periksa 47 saksi, sita dokumen, minta hitung kerugian negara dari ahli, namun belum tetapkan tersangka. Perkembangan kasus kemungkinan disampaikan Kamis mendatang.
Poin-Poin Utama
- Kejagung ambil alih kasus dugaan korupsi kawasan hutan di Lampung dari Kejati Lampung.
- Kasus libat PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
- Pengambilalihan penyidikan diumumkan Senin (7/9/2026) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
- Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memimpin konferensi pers terkait kasus ini.
- Tim penyidik Jampidsus telah periksa 47 orang saksi.
- Penyidik sita berbagai dokumen terkait kasus.
- Penyidik minta bantuan ahli untuk hitung kerugian keuangan negara.
- PT PSMI diduga tanam tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum.
- Tindakan PT PSMI disinyalir akibatkan kerugian keuangan negara.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebut pengambilalihan kasus berdasarkan pertimbangan internal tim penyidik.
- Penyidik tengah konstruksi peristiwa pidana untuk temukan pihak paling bertanggung jawab.
- Penyidik fokus temukan pelaku bertanggung jawab lewat pemeriksaan saksi dan penyitaan.
- Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung.
- Ayah kandung Raden Adipati Surya juga sempat diperiksa sebagai saksi.
- Sampai saat ini belum ada tersangka dalam perkara ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.