Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
Kejagung ambil alih kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT PSMI gunakan lahan Inhutani V untuk perkebunan tebu secara melawan hukum dan rugikan keuangan negara, meski nilai kerugian belum diungkap. Penyidik sudah periksa 47 saksi dan sita sejumlah dokumen, namun belum tetapkan tersangka.
Poin-Poin Utama
- Kejagung ambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung.
- Kasus sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar umumkan pengambilalihan.
- Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (7/9).
- PT PSMI gunakan lahan Inhutani V untuk perkebunan tebu.
- Penggunaan lahan dilakukan secara melawan hukum.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Nilai kerugian keuangan negara belum diungkap Kejagung.
- Belum ada tersangka ditetapkan penyidik.
- Penyidik periksa 47 saksi.
- Penyidik sita sejumlah dokumen terkait perkara.
- Penyidik kumpulkan alat bukti lain untuk konstruksi peristiwa pidana.
- Penyidik masih lakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan lanjutan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.