Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung

Selasa, 8 September 2026, 00:56 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kejagung ambil alih kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT PSMI gunakan lahan Inhutani V untuk perkebunan tebu secara melawan hukum dan rugikan keuangan negara, meski nilai kerugian belum diungkap. Penyidik sudah periksa 47 saksi dan sita sejumlah dokumen, namun belum tetapkan tersangka.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung ambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung.
  • Kasus sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar umumkan pengambilalihan.
  • Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (7/9).
  • PT PSMI gunakan lahan Inhutani V untuk perkebunan tebu.
  • Penggunaan lahan dilakukan secara melawan hukum.
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Nilai kerugian keuangan negara belum diungkap Kejagung.
  • Belum ada tersangka ditetapkan penyidik.
  • Penyidik periksa 47 saksi.
  • Penyidik sita sejumlah dokumen terkait perkara.
  • Penyidik kumpulkan alat bukti lain untuk konstruksi peristiwa pidana.
  • Penyidik masih lakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan lanjutan.
Tagar Terkait
#korupsi#lampung#kejagung#penyerobotan lahan#inhutani#pt pemuka sakti manis indah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya