Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung yang sebelumnya ditangani Kejati Lampung. PT PSMI diduga memanfaatkan lahan seluas 1.286 hektar untuk perkebunan tebu secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya masih dihitung. Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
Poin-Poin Utama
- Kejagung ambil alih kasus dugaan korupsi PT PSMI dari Kejati Lampung.
- Kasus libatkan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI.
- PT PSMI tanami tebu di lahan seluas 1.286 hektare areal PT Inhutani V Lampung.
- Tindakan PT PSMI diduga melawan hukum dan rugikan keuangan negara.
- Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
- Tim Jampidsus Kejagung periksa 47 saksi.
- Penyidik sita sejumlah dokumen terkait kasus.
- Penyidik minta perhitungan kerugian negara kepada ahli.
- Penyidik masih periksa saksi, sita barang bukti, dan konstruksi peristiwa pidana.
- Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar umumkan pengambilalihan pada 7 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.