Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi ASABRI-Jiwasraya
Pidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi ASABRI-Jiwasraya dan TPPU pada Selasa pagi. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya kooperatif dan akan mengikuti pemeriksaan berdasarkan penetapan tersangka dari Polri serta putusan praperadilan PN Jaksel. Mekanisme pemanggilan ini disebut tidak biasa karena penetapan tersangka berasal dari instansi lain, namun Febrie tetap hadir didampingi tim advokat.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansyah, former JAM-Pidsus, scheduled for examination as suspect at Kejagung on Tuesday (8/9/2026) at 09:00 WIB.
- Examination covers alleged corruption and money laundering (TPPU) related to PT ASABRI and PT Jiwasraya cases.
- Lawyer Febri Diansyah confirmed FA's attendance and cooperative stance.
- Investigation order number: PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 issued by Jampidsus.
- Suspect designation: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 dated 10 July 2026 by Polda Metro Jaya.
- Pretrial rulings: 134 and 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dated 27 and 28 August 2026 at PN Jakarta Selatan.
- Pretrial rulings strengthened the police's suspect designation against Febrie.
- Calling mechanism deemed unusual because suspect status originated from police, not Kejagung.
- Defense team will accompany FA during examination at Kejagung building.
- Examination scheduled at Korps Adhyaksa building, Kejagung RI.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.