Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Prancis dan Kanada Ikuti Inggris Boikot Produk dari Wilayah Jajahan Israel

Rabu, 9 September 2026, 07:58 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Prancis dan Kanada menyatakan akan mengikuti langkah Inggris dengan melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, seperti yang diumumkan Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband di parlemen. Keputusan ini merupakan bagian dari koordinasi lebih luas bersama Belanda, Irlandia, Belgia, Spanyol, Norwegia, dan negara Eropa lainnya sebagai respons atas perluasan permukiman Israel, termasuk tender pembangunan 1.200 rumah di kawasan E1 yang dianggap melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. Inggris juga menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan dan individu yang mendukung perluasan permukiman, sementara ketiga negara menegaskan komitmen pada solusi dua negara demi perdamaian Timur Tengah.

Poin-Poin Utama

  • Prancis dan Kanada menyatakan akan mengikuti langkah Inggris memboikot barang dari wilayah jajahan Israel.
  • Pengumuman dilakukan di ruang sidang Parlemen Inggris pada Selasa oleh Menteri Luar Negeri Ed Miliband.
  • Inggris, Prancis, dan Kanada mengakui terjadinya pembersihan etnis oleh Israel di Tepi Barat.
  • Inggris melarang perdagangan produk dari permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
  • Kanada dan Prancis akan mengambil langkah serupa dengan melarang impor barang dari permukiman ilegal.
  • Perdana Menteri Andy Burnham baru menjabat tujuh minggu saat pengumuman.
  • Menteri Luar Negeri Ed Miliband baru menjabat dan berlatar belakang Yahudi.
  • Belanda, Irlandia, Belgia, Spanyol, dan Norwegia telah melarang atau sedang dalam proses melarang produk permukiman.
  • Denmark, Finlandia, Islandia, Polandia, Portugal, dan Swedia berkomitmen mendukung tindakan lebih lanjut.
  • Inggris akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan dan individu yang menyediakan konstruksi, infrastruktur, pembiayaan, atau real estat untuk perluasan permukiman.
  • Israel membuka tender pembangunan 1.200 rumah bagi pemukim di kawasan E1 di Tepi Barat.
  • PBB dan sebagian besar negara menganggap permukiman ilegal berdasarkan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
  • Israel menolak pandangan tersebut dan menganggap wilayah itu sebagai wilayah yang disengketakan, bukan pendudukan.
  • Bulan September menandai satu tahun sejak Kanada, Inggris, dan Prancis mengakui negara Palestine.
  • Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand mengeluarkan pernyataan bersama dengan Inggris, Prancis, dan sembilan negara Eropa lainnya.
Tagar Terkait
#israel#palestina#inggris#tepi barat#boikot#kanada#solusi dua negara#prancis#permukiman ilegal#pembersihan etnis
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya