Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa Febrie tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus TPPU. Klaim itu bermula dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian, padahal dalam BAP Tan Kian menyebutkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan Febrie. Pihak Febrie berharap perkara segera diuji di persidangan untuk membedakan antara fakta dan asumsi.
Poin-Poin Utama
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah denied receiving Rp40 miliar from businessman Tan Kian.
- Febrie's lawyer Febri Diansyah stated the denial at Kejaksaan Agung on Sunday (6/9).
- Defense based denial on case evidence and testimony from other parties cited in pretrial hearing.
- Tan Kian stated in BAP that the money was given to Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
- Tan Kian first heard about the case from someone named Lucy, unknown to Febrie.
- Lucy told Tan Kian a case was ongoing and he could become suspect if not handled.
- Communication followed between Tan Kian and Ferry Hongkiriwang.
- BAP Tan Kian never explicitly stated the Rp40 miliar was intended for Febrie.
- Tan Kian used phrase 'menurut saya, bisa saja' regarding the Rp40 miliar.
- Tan Kian mentioned four Kejagung officials as possible recipients of the money.
- Money was allegedly given in Singapore dollars.
- Pretrial ruling read by single judge Richard Edwin Basoeki on Thursday, 27 August 2026.
- Pretrial case number: 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL at PN Jakarta Selatan.
- Pretrial ruling referenced testimony on Febrie's links to PT Asabri and PT Jiwasraya cases.
- Allegation surfaced during police investigation of searches at multiple locations.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.