Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

Rabu, 9 September 2026, 21:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi PT Inhutani V, yakni Dewan Komisaris AK dan mantan direksi ES (2012-2017), sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung. Penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kerugian negara dari ahli. PT PSMI diduga menanam tebu secara melawan hukum di kawasan hutan Inhutani V sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung memeriksa dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
  • Saksi pertama adalah AK, Dewan Komisaris PT Inhutani V.
  • Saksi kedua adalah ES, mantan direksi PT Inhutani V periode 2012-2017.
  • Kasus ini melibatkan PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di area PT Inhutani V, Lampung.
  • Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi.
  • Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai dokumen.
  • Penyidik telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.
  • Penyidik menduga PT PSMI melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum.
  • Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • Kejagung mengambil alih penyidikan dari Kejati Lampung pada Senin (7/9).
  • Pengambilalihan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
  • Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
  • Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengumumkan pengambilalihan kasus tersebut.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan pada Rabu (9/9/2026).
Tagar Terkait
#korupsi#lampung#kejagung#penyidikan#pt psmi#kawasan hutan#inhutani v
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya