Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Febrie Jawab Tudingan Punya Usaha Tambang hingga Minta Proyek ke Pemerintah

Jumat, 18 September 2026, 12:09 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meluruskan tudingan kepemilikan emas 74 kilogram dan membantah memiliki izin usaha pertambangan, meminta proyek, atau memiliki konsesi sawit. Febrie menyatakan semua data tersimpan di Gedung Bundar dan berharap hakim dapat melihat kasusnya dengan jernih dalam persidangan. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa data tersebut dapat mengungkap sosok-sosok yang terlibat dalam berbagai perkara besar.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansson adalah mantan Jampidsus Kejagung.
  • Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.
  • Barang bukti emas seberat 74 kilogram menjadi sorotan dalam kasus ini.
  • Febrie membantah kepemilikan emas 74 kilogram tersebut.
  • Berkas perkara TPPU telah dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Tersangka dalam kasus ini adalah Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin.
  • Pelimpahan berkas perkara dilakukan kepada Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
  • Febrie meminta agar kepemilikan emas 74 kilogram segera diterangkan.
  • Febrie menegaskan tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan.
  • Febrie membantah pernah meminta proyek kepada pemerintah.
  • Febrie menyatakan tidak pernah memiliki konsesi kelapa sawit.
  • Febrie menyatakan tidak pernah meminta kuota impor.
  • Jampidsus Kejagung memiliki database di Gedung Bundar.
  • Febrie yakin Presiden dapat menerima informasi yang keliru mengenai perkara ini.
  • Febrie berharap junior-juniornya di Gedung Bundar tetap membela kepentingan rakyat.
Tagar Terkait
#kejagung#febrie adriansyah#jampidsus#tppu#pemerasan#jaksa agung muda tindak pidana khusus
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya