Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD Jakarta Bebizie
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pada 17 September 2026. Pemeriksaan Bebizie merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Rita, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai dugaan gratifikasi pada September 2017, yang kemudian dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018, serta melibatkan dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026.
Poin-Poin Utama
- Bebizie Sri Mulyati tidak hadir pada panggilan KPK pada 17 September 2026.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie sebagai saksi.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan ulang pada 18 September 2026.
- Pemeriksaan terhadap Bebizie terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
- Tersangka lain dalam kasus ini adalah Hery Susanto Gun dan Khairudin.
- Gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
- Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.
- Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.
- Aliran dana batu bara mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
- Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
- Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
- Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara.
- Semua perkara berujung pada korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.