Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN, Ini Hasil Sitaannya

Kamis, 17 September 2026, 20:07 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 terkait perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan ditelaah untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Direktur Utama Summarecon.

Poin-Poin Utama

  • KPK melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
  • Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
  • Barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara.
  • KPK membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Dirjen PPTR Lampri.
  • Penggeledahan menyasar tiga ruangan direktur jenderal, yakni Dirjen PPTR, Dirjen SPPR, dan Dirjen PHPT.
  • Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
  • Perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar.
  • Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 18.25 WIB.
  • Tim peneliti membawa tiga koper barang bukti dari lokasi penggeledahan.
  • Penggeledahan ini merupakan yang pertama dilakukan KPK setelah penetapan delapan tersangka.
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
  • Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN, Lampri.
  • Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
  • Empat tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#atr/bpn#hgb#summarecon#penggeledahan#nusron wahid
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya