Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Tim Penyidik KPK Keluar Gedung Kementerian ATR/BPN Bawa Tiga Koper

Kamis, 17 September 2026, 20:02 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

Tim Penyidik KPK keluar dari Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta dengan membawa tiga koper setelah melakukan penggeledahan di ruangan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Poin-Poin Utama

  • Tim Penyidik KPK keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta dengan membawa tiga koper, Kamis malam.
  • Penggeledahan dilakukan di gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  • Penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
  • Rombongan tim peneliti KPK keluar gedung sekitar pukul 18.23 WIB.
  • Tiga koper masing-masing dibawa oleh dua pria dan seorang wanita.
  • Lebih dari 10 orang terlihat keluar dari lift dan berjalan menuju area lobi.
  • Tiga kendaraan telah terparkir di area lobi untuk mengangkut rombongan.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penggeledahan sedang berlangsung.
  • Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 17 September 2026.
  • KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah OTT.
  • Keempat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#hgb#summarecon#penggeledahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya