Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Negatif

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Kunjungan Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026, 21:11 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Ombudsman menemukan indikasi praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, saat menggelar inspeksi mendadak dan mendengarkan keluhan keluarga warga binaannya. Seorang pengunjung mengaku diwajibkan membayar Rp150 ribu agar dapat menjenguk kerabatnya di dalam lapas, yang menurut Ombudsman merupakan bentuk pungli yang tidak dapat dibenarkan. Ombudsman masih mendalami aliran dana tersebut dan menduga kuat praktik tersebut berkaitan dengan oknum petugas yang berjaga di bagian pintu masuk kunjungan.

Poin-Poin Utama

  • Ombudsman menemukan indikasi pungli di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
  • Temuan diperoleh saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
  • Ombudsman mendengarkan keluhan langsung dari keluarga warga binaan.
  • Seorang pengunjung mengaku diwajibkan membayar untuk menjenguk kerabatnya.
  • Nominal yang dipungut mencapai Rp150.000.
  • Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyampaikan temuan tersebut pada 24 September 2026.
  • Penarikan biaya terhadap pengunjung tidak dapat dibenarkan.
  • Ombudsman belum dapat memastikan siapa penerima dana tersebut.
  • Diduga pungli melibatkan oknum petugas di bagian pintu masuk kunjungan.
  • Ombudsman akan menindaklanjuti temuan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur.
  • Fikri menduga praktik pungli terkait dengan oknum yang berjaga di pintu masuk.
  • Ombudsman masih mendalami aliran dana tersebut.
  • Penarikan biaya dalam bentuk apa pun termasuk kategori pungli.
  • Belum dapat ditentukan apakah penerima adalah petugas resmi atau pihak luar.
  • Ombudsman memastikan akan terus mendalami temuan ini.
Tagar Terkait
#korupsi#hukum#pungli#ombudsman#lapas cibinong
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya